Palangka Raya, Kalteng (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap dua bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur, bahkan salah satunya memiliki senjata api.
"Kedua pelaku bandar sabu-sabu itu bernama Sugianur (35) dan Dayat (28). Hasil penggeledahan kediaman Sugianur, anggota kami berhasil menemukan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan dua amunisinya yang disimpan di dalam lemari baju miliknya," kata Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Agustinus diwakili Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono, di Palangka Raya, Jumat.
Polisi dari tangan kedua bandar sabu-sabu tersebut berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat 10 gram.Senjata api rakitan jenis revolver dan dua amunisi aktif yang ditemukan dari tangan salah satu dari mereka, juga langsung diamankan.
Bayu Wicaksono menjelaskan, penangkapan dua bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi itu dilakukan pada Rabu (10/10) di dua tempat berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bermodalkan data yang mereka terima Tim Subdid II Ditresnarkoba Polda setempat terus melakukan penyelidikan di kawasan yang sudah menjadi target mereka.
Hasil penyelidikan beberapa hari, petugas menemukan rumah kedua tersangka bandar narkoba yang sering melakukan transaksi di kediaman mereka masing-masing.
Sabu-sabu yang ditemukan di kediaman Sugianur ternyata baru saja didapat dari dari rekannya Dayat.
Setelah mendapatkan pengakuan Sugianur, polisi yang sudah melengkapi diri dengan senjata apinya masing-masing, langsung menggerebek kediaman Dayat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu. Total sabu-sabu yang ditemukan dari tangan keduanya sebanyak 10 gram.
"Selain senjata api rakitan dan narkoba 10 gram,?petugas juga berhasil mengamankan satu timbangan digital, bong, kompor beserta pipet kaca, tiga bundel plastik klip kecil, sendok sabu-sabu, handphone dan uang tunai Rp6 juta lebih," katanya pula.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,?ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Pewarta: Norjani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018