"Yang dimaksud dengan berimbang itu porsinya sama, durasi dan jam tayang juga sama terhadap semua calon legislatif maupun calon presiden," kata Komisioner KPID Sumbar Robert Cenedi di Padang, Kamis.
Untuk kampanye di media saat ini belum boleh dilakukan oleh calon dan berdasarkan peraturan KPU baru dapat ditayangkan pada 23 Maret sampai 13 April 2019.
"Artinya kalau ada peserta pemilu yang sudah memasang iklan di media cetak dan elektronik saat ini, mereka telah melanggar aturan," kata dia.
Selain itu dia menyampaikan untuk durasi tayang di televisi maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari. Sedangkan untuk radio durasi 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari.
"Jika ada yang melanggar aturan akan kami berikan teguran, jika tak dipatuhi sanksi terberat adalah pencabutan izin siaran," kata dia.
Saat ini tayangan berbau kampanye sudah mulai ada di beberapa stasiun televisi. Pihaknya sedang melakukan kajian untuk memberikan sanksi
Ketua KPID Sumbar Afriendi mengatakan memasuki tahun politik lembaga penyiaran merupakan salah satu sarana publikasi bagi peserta pemilu.
"Tentu saja ini rawan untuk terjadi penyalahgunaan oleh calon presiden maupun calon legislatif. Oleh sebab itu kami mengajak semua pihak bersama-sama ikut serta melakukan pengawasan dengan melaporkan kepada KPID jika ada temuan," kata dia.
Untuk siaran televisi pihaknya melakukan pengawasan selama 24 jam khusus TV lokal.
"Namun untuk radio kami sedikit mengalami kendala karena ada 112 radio dan yang bisa diawasi dengan maksimal hanya di Padang, sementara untuk di daerah agak sulit mengawasi," ujarnya.
"Oleh sebab itu KPID juga meminta peran aktif masyarakat untuk melapor jika ada temuan siaran yang melanggar," kata dia.
Baca juga: KPU sebut sarung hingga rantang boleh jadi bahan kampanye
Baca juga: Bawaslu sosialisasikan pengawasan kampanye Pemilu 2019
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018