Kutacane (ANTARA News) - Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Supiadin AS menegaskan seluruh senjata ilegal yang ada di tangan sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus segera ditarik sebagai upaya memberi rasa aman kepada masyarakat wilayah itu. "TNI, Polri dan Pemerintah Aceh sudah sepakat mengeluarkan maklumat bersama dalam upaya penarikan senjata ilegal yang ada di tangan masyarakat sipil," katanya di Kutacane, ibukota Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu. Usai menghadiri pelantikan bupati/wakil bupati terpilih Aceh Tenggara pasangan Hasanuddin Beruh/Syamsul Bahri, Pangdam menegaskan jika dalam waktu satu bulan sejak maklumat bersama pemerintah dikeluarkan, senjata dari tangan sipil tersebut tidak diserahkan maka Polri akan merazia secara ketat. Pangdam menegaskan Maklumat bersama Pemerintah Aceh dan Muspida terkait dengan imbauan penyerahan senjata ilegal itu akan segera dikeluarkan. "Kemungkinan maklumat itu hari Senin (3/9) akan kita keluarkan dan disebarkan ke seluruh masyarakat di 23 kabupaten/kota di Aceh," tambahnya. Pangdam menegaskan, lahirnya maklumat bersama tersebut dikarenakan banyaknya senjata ilegal berada di tangan sipil dan telah disalahgunakan. Selain itu masyarakat juga merasa takut dengan beredarnya senjata ilegal itu. "Yang jelas, senjata ilegal itu telah membuat suasana ketakutan di tengah-tengah masyarakat Aceh dan itu merupakan komitmen kita bersama untuk menariknya," tegas Panglima Kodam IM. Supiadin AS menambahkan, dalam maklumat itu diberikan waktu paling lambat satu bulan untuk diserahkan kepada aparat keamanan, terutama Polri sebagai institusi penegak hukum. "Apabila dalam waktu sebulan tidak diserahkan maka polisi akan menindak tegas sesuai hukum berlaku. Tapi, kita berharap adanya kesadaran bagi mereka (sipil) yang memegang senjata ilegal tersebut untuk segera diserahkan," katanya. Pangdam mengatakan, beredarnya senjata ilegal itu telah menyebabkan kerawanan situasi Aceh seperti kasus perampokan dan perampasan. Masyarakat juga diimbau agar meberitahukan kepada polisi jika melihat sipil memegang senjata ilegal tersebut, tegas dia. Mayjen TNI Supiadin menjelaskan pascaMoU Helsinki, 15 Agustus 2005, ada sekitar 71 pucuk senjata ilegal yang ditemukan atau disita polisi dari tangan sipil. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007