"Kita dalami, cari siapa yang membuatnya sampai nantinya berhasil kita tangkap agar masyarakat tidak resah," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, kepolisian sudah mendapatkan informasi tentang adanya grup "gay" yang tergabung dalam media sosial Facebook wilayah Garut.
Kepolisian, lanjut dia, sudah menerjunkan anggota untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang membuat akun tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Kami berusaha melakukan penyelidikan untuk dapat menemukan si pembuat akun grup itu," katanya.
Ia menyampaikan, upaya mengungkap kasus tersebut akan membutuhkan waktu yang lama, bahkan harus terkumpul barang bukti sehingga memenuhi syarat untuk diproses hukum.
Menurut dia, kasus tersebut berkaitan dengan teknologi informasi sehingga pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang ITE.
"Bisa dijerat Undang-undang ITE," katanya.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut dapat terjadi dengan berbagai pandangan, yaitu bisa unsur disengaja atau ada yang mengubah nama grup tersebut oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Namun kepolisian dan pemerintah daerah, kata dia, berupaya untuk mengungkapnya, terutama yang menyangkut keanggotaannya adalah kalangan pelajar SMP dan SMA.
"Sampai saat ini grup (gay pelajar Garut) belum bisa dipastikan kebenarannya," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018