Jakarta (ANTARA News) - Narapidana dan tahanan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Tengah yang belum melapor setelah dilepaskan saat gempa dan tsunami terjadi hampir dua pekan lalu akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan seluruh warga binaan lapas, LPKA, rutan dan cabang rutan diberi batas waktu sampai 16 Oktober 2018 agar kembali melapor untuk menjalani sisa masa penahanan, apabila tidak melapor maka akan dibuatkan DPO.

"Polisi membantu menghadirkan warga binaan, kalapas ke Polda Sulteng, baru mengeluarkan DPO," kata Dedi.

Dedi menuturkan upaya persuasif pihak rutan dan lapas bekerja sama dengan pihak kepolisian telah dilakukan dengan mengimbau keluarga narapidana dan tahanan melaporkan ke lapas atau rutan.

Dedi mengatakan meski pagar yang mengelilingi lapas dan rutan rubuh, sebagian bangunan masih dapat dimanfaatkan untuk ditempati narapidana.

Baca juga: 1096 napi dan tahanan Sulteng belum melapor

Dedi Prasetyo mengatakan setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng, diketahui hingga Kamis, di Lapas Klas IIA Palu dari 674 narapidana, baru 27 orang kembali dan 647 orang masih kabur, sementara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kls II Palu, sebanyak 28 orang dari 29 orang yang masih di luar.

Untuk Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas III Palu, seluruh narapidana sebanyak 87 orang masih di luar.

Selanjutnya di Rutan Klas IIA Palu, dari total 465 tahanan, sebanyak 447 orang belum kembali dan di Rutan Klas IIB Donggala dari 342 tahanan, sebanyak 333 orang masih kabur.

Ada pun cabang Rutan Parigi, dari 177 orang, sebanyak 117 sudah kembali dan sisanya 60 orang masih berada di luar

"Batas waktu kalapas sampaikan sampai Senin (8/10), ternyata baru sedikit kembali jadi diimbau terus bekerja sama kepolisian dan keluarga segera melapor ke lapas," kata Dedi.

Saat kejadian darurat bencana, pagar lapas dan rutan dalam kondisi rusak sehingga sejumlah napi melarikan diri. Selain itu, saat bencana kalapas melepaskan para narapidana dengan diberi batas waktu harus kembali.

Baca juga: Dirjen PAS minta bantuan Polri cari narapidana kabur di Sulteng

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018