Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif ditahan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri karena dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan Bareskrim telah melayangkan panggilan setelah Alphad dilaporkan, tetapi politisi Partai Gerindra itu tidak hadir untuk memberikan keterangan.
"Kemudian dicek di Samarinda juga tidak ada. Untuk itu, penyidik mencari informasi ternyata yang bersangkutan ada di Singapura," tutur Setyo.
Ketika kembali dari Singapura, Alphad ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 19 September pukul 21.00 WIB dan ditahan di Mabes Polri.
Terkait jumlah kerugian yang dialami korban, Setyo mengatakan belum mendapatkan informasi tentang besaran kerugian dari transaksi korban dengan tersangka.
Baca juga: Polda Riau periksa tiga anggota DPRD Rokan Hilir terkait korupsi
Baca juga: KPK perpanjang penahanan dua tersangka DPRD Sumut
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018