"Saya sering "curhat" sama Pak Idrus. Malah saya sampaikan pada Pak Novanto kalau Pak Idrus diikutsertakan biar tahu pengurusan proyek ini tetapi Pak Novanto tidak mau Pak Idrus tahu. 'Ini uang gede, tidak usah lah Pak Idrus tahu, Pak Idrus yang kecil-kecil saja'. Tetapi itupun saya ceritakan diam-diam ke Idrus Marham," kata Eni Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis.
Eni menjadi saksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited.
Selain itu, Eni juga meminta kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir untuk berbicara dengan Kotjo agar memperhatikan Idrus.
"Saya berinisiatif, saya tahu Idrus betul-betul bekerja untuk partai. Saya tahu ini akan dapat sesuatu nanti, saya inisiatif ke Sofyan Basir agar perhatikan Idrus. Kalau ada rezeki tolong diperhatikan," ucap Eni.
Eni mengaku ingin Idrus diikusertakan karana saat itu Idrus menjadi Plt Ketua Umum Partai Golkar setelah Novanto terlibat dalam kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e).
Selain itu, ia juga saat itu berpikir bahwa yang akan menjadi ketua umum menggantikan Novanto adalah Idrus Marham.
"Harapan saya waktu itu yang jadi ketua umum adalah Pak Idrus. Makanya karena saya loyal pada pimpinan dan partai, apa yang saya kerjakan harus semuanya tahu, makanya saya sampaikan ke Pak Idrus. Bagi saya, saya bukan siapa-siapa kalau bukan representasi partai. Waktu itu saya pikir Idrus akan jadi ketua umum partai," ungkap Eni.
Kotjo didakwa menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang saat itu Plt Ketua Umum Partai Golkar senilai Rp4,75 miliar.
Tujuannya adalah agar Eni membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018