"Itu adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, jadi jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)," kata Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, di Jakarta, Rabu.
Usman mengatakan hal tersebut dalam rangka merayakan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang digelar di Kawasan Kota Tua Jakarta.
"Kami tidak menolak penghukuman pelaku-pelaku kriminal yang memang seharusnya dihukum, yang kami tolak adalah penggunaan hukuman mati yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat," kata Usman.
Menurut Usman seseorang tidak boleh dihukum dalam kondisi yang tak manusiawi di penjara, apalagi untuk kemudian dirampas hak hidupnya.
"Momen Hari Anti Hukuman Mati Sedunia ini harus kita gunakan untuk mengingatkan otoritas bahwa terpidana mati, sama seperti para tahanan untuk kejahatan lainnya, harus diperlakukan secara manusiawi, dalam kondisi yang sesuai dengan standar hukum internasional," tambah Usman.
Lebih lanjut Usman mengatakan Indonesia seharusnya turut melakukan moratorium hukuman mati sebagai langkah awal menuju penghapusan hukuman mati secara menyeluruh dalam undang-undang dan praktik di Indonesia.
Berdasarkan catatan AII, pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan 37 vonis mati sejak Januari 2018, sehingga total terpidana yang menunggu waktu eksekusi mati di Indonesia saat ini berjumlah 299 orang.
Dari total 37 kasus tersebut, 28 di antaranya terkait penyalahgunaan narkoba, delapan kasus pembunuhan dan satu vonis mati terkait tindak pidana terorisme.
Delapan orang merupakan warga negara Taiwan dan sisanya warga negara Indonesia.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018