Pontianak (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat tidak memproses kelanjutan dari calon perseorangan yang mendaftar dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2008-2013.
"KPU hanya menerima pendaftaran, tetapi tidak memproses lebih lanjut, karena belum ada ketentuan yang mengatur mengenai calon perseorangan," kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Kalbar, Nazirin, di Pontianak.
Selain empat pasang bakal calon Gubernur dan Wagub Kalbar yang diusung partai politik, KPU Kalbar juga menerima pendaftaran dari pasangan Elman M Syahril dan Suryansyah. Keduanya mendaftar menjelang berakhirnya batas waktu pendaftaran yakni pukul 23.00 WIB, Senin (27/8), tanpa diusung partai politik mana pun.
Nazirin mengatakan, aturan yang belum ditetapkan pemerintah di antaranya mengenai dukungan suara minimal yang harus dimiliki calon perseorangan.
"Saat calon perseorangan itu ingin mengambil formulir, juga tidak dapat KPU layani. Karena tidak ada formulir pendaftaran untuk calon perseorangan," katanya.
Pasangan Elman M Syahril dan Suryansyah tetap menyerahkan sejumlah berkas seperti ijazah dan daftar riwayat hidup ke KPU.
Empat pasang balon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar yang diusung partai politik berdasarkan urutan pendaftaran yakni Akil Mochtar (anggota Komisi III DPR RI) - Anselmus Robertus Mecer (aktivis pemberdayaan ekonomi kerakyatan), Oesman Sapta (pengusaha) - Ignatius Lyong (birokrat), incumbent Usman Ja`far - Laurentius Herman (LH) Kadir, dan Cornelis (Bupati Landak) - Christiandy Sanjaya (Kepala Sekolah SMK Immanuel Pontianak).
Saat ini, KPU tengah melakukan klafirikasi terhadap laporan hasil kekayaan, nomor pokok wajib pajak serta ijazah dari setiap bakal calon.
Menurut Nazirin, ada bakal calon yang melampirkan laporan hasil kekayaan berdasarkan perhitungan tahun 2006.
"Setelah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, laporan hasil kekayaan yang dilampirkan harus tahun 2007 karena berkaitan dengan keinginan menjadi kepala daerah," katanya.
Berdasarkan rapat pleno, KPU Kalbar akan menetapkan bakal calon untuk maju dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar pada 20 September 2007.
Selain Pemilu gubernur, calon perseorangan juga mewarnai Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Singkawang yang dijadwalkan berlangsung serentak pada 15 Nopember 2007. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007