“Kemenperin telah menerbitkan regulasi pengoptimalan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu.
Airlangga meyakini dengan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pesatnya pembangunan infrastruktur ketenagalisrtikan, akan membawa efek berganda yang luas terutama guna mendongkrak kinerja sektor industri nasional.
“Keberadaan listrik ibarat jantung bagi kehidupan sektor industri. Itu sebabnya, tidak berlebihan apabila investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia selalu menanyakan ketersediaan pasokan listrik,” paparnya.
Jadi, selain memiliki peluang bisnis yang besar, industri penunjang kelistrikan juga berperan penting mendorong aktivitas sosial-ekonomi masyarakat Indonesia.
Airlangga menyampaikan industri mesin dan peralatan pendukung ketenagalistrikan di Indonesia semakin tumbuh berkembang seiring dengan meningkatnya permintaan di pasar domestik.
“Industri kita sudah mampu memproduksi mulai dari peralatan pembangkit listrik sampai transmisi dan distribusi listrik,” kata Menperin.
Beberapa produk penunjang ketenagalistrikan yang telah berhasil dibuat oleh industri dalam negeri, di antaranya komponen utama pembangkit seperti GIS, boiler, generator, power transformator, pompa, balance of plant (BOP), tower transmisi, konduktor, trafo distribusi, dan panel listrik.
Baca juga: Menperin resmikan pabrik panel listrik
Baca juga: Produsen peralatan listrik lokal minta diberdayakan
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2018