"Alhamdulillah kami diterima dengan baik setelah perjuangan yang panjang, untuk itu kami mengharapkan Farhat Abas ditangkap," kata kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Farhat Abas yang sebelumnya melaporkan 17 orang, termasuk Eggy Sudjana, ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan kabar hoaks atau kebohongan terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet, diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220, 310, 311 dan 317.
Elida mengingatkan agar Farhat Abbas mempertanggung jawabkan perkataannya yang dinilai menimbulkan kekacauan dan mengadu domba.
"Kami ingin Farhat Abbas ditangkap, dia selaku pengacara seharusnya tau etika bahasa yang disampaikan itu maknanya sangat dalam," tutur dia.
Dalam melaporkan 17 orang, Farhat Abbas dipertanyakan kapasitasnya karena tidak termasuk dalam tim pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.
Baca juga: Laporan Eggi Sudjana ditolak Bareskrim Polri
Sebelum melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim, Eggi Sudjana dan kuasa hukumnya melaporkan dua oknum polisi yang menolak laporannya ke Divisi Propam Polri Selasa siang.
"Sudah jelas bahwasanya ada unsur pidana di sini, makanya karena klien kami dilaporkan kita harus melakukan tindakan hukum agar namanya tidak tercemar. Dan nama baiknya tidak rusak," kata dia terkait alasannya melaporkan oknum polisi ke Divisi Propam Polri.
Setelah mengadu pada Kadiv Propam Polri, Elida mengaku lega akhirnya laporan polisi terhadap Farhat Abbas diterima oleh Bareskrim Polri.
Selanjutnya terkait laporan kepada Divisi Propam Polri, ia mengatakan pemeriksaan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum polisi tidak akan dilanjutkan.
Baca juga: Eggi Sudjana melaporkan oknum polisi ke Propam
Baca juga: Laporan Eggi Sudjana ditolak Bareskrim Polri
Baca juga: Eggi Sudjana tuding Facebook langgar UU
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018