Jakarta (ANTARA News) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan menerima advokat asing yang bekerja di Indonesia untuk menjadi anggota Peradi, sehingga tidak akan ada tudingan bahwa advokat asing merugikan negara karena praktik tanpa izin, kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan. "Asalkan mendaftar saja, memenuhi syarat, kami akan berikan izinnya," katanya ketika ditemui di sela seminar "Hakim Komisaris dalam Pembaruan KUHP" di Jakarta, Jumat. Otto mengakui, Peradi tidak bisa menindak para advokat asing yang diduga bekerja di Indonesia tanpa izin. "Mereka bukan anggota, jadi kami tidak bisa menindak," katanya. Untuk itu, katanya, perlu kerja sama intensif antara Peradi dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengidentifikasi keberadaan advokat asing. Setelah itu, advokat asing yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar menjadi anggota Peradi bisa dilayani. Namum demikian, Peradi sendiri belum menentukan apakah izin praktik yang akan diberikan kepada advokat asing bersifat tetap atau tidak. "Itu yang harus dibahas lebih lanjut," katanya. Menurut Otto, aturan tentang advokat tidak boleh terlalu tertutup, sehingga bisa sejalan dengan globalisasi. Globalisasi, katanya, menuntut pembuatan aturan yang lentur. Namun demikian, aturan tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional. Sebelumnya (21/8), Otto menyebutkan masih banyak advokat asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin. "Saat ini baru 37 orang yang minta izin dari Peradi. Sementara perkiraan ada 100 orang (pengacara asing-red) yang beroperasi ilegal," katanya. Selama ini, kata Otto, para pengacara asing tersebut telah merugikan negara ratusan miliar rupiah. "Saya kira pelarian devisa dari praktik pengacara asing ini mencapai ratusan miliar rupiah per tahun," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007