Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan telah membekuk seorang tersangka penipu dan pelaku penggelapan uang berkedok sopir Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. atas nama RH atau Rahmat.

"Penipu ini orang yang mengaku-ngaku dekat dengan Kapolri, sehingga dia memperdaya seseorang pengusaha IT yang menjadi korban, dan sudah ditangkap kemarin," ujar Argo di Jakarta, Selasa.

Perusahaan IT berinisial AA, lanjut Argo, ingin mendapatkan tender di kepolisian sehingga menghubungi seseorang bernama Heri.

Heri dengan bantuan dua orang lainnya yakni Ali dan Vera, yang ketiganya ikut dalam pemufakatan penipuan, kemudian mengenalkan pengusaha tersebut kepada RH atau Rahmat, yang menjanjikan untuk bisa bertemu petinggi Badan Intelijen Negara dan Polri.

Pertemuan empat tersangka penipuan tersebut dengan korban berlangsung beberapa kali. Setelahnya, korban dan Rahmat bertatap muka langsung tanpa perantara Heri.

RH atau Rahmat, hanya dengan bermodal foto kebetulan dengan bapak Kapolri saat pelaksanaan fit and proper test kunjungan DPR ke rumah di Pasar Minggu, dapat meyakinkan korbannya hingga mendapatkan miliaran rupiah.

"Jadi RH ini adalah supir, dan pada saat kegiatan dia menyupiri orang yang ikut dalam kegiatan di rumah Kapolri dan berupaya menyelinap untuk foto bersama. Tersangka meyakinkan korban dengan menyuruhnya mencari di Google dengan kata kunci 'sespri kapolri'," papar Argo.

Korban yang mempercayai perkataan RH atau Rahmat memberikan cek sebanyak tiga kali yang jika ditotal jumlahnya mencapai satu miliar rupiah.

Hasil dari penipuan tersebut, imbuh Argo, sudah dibagi-bagikan. Tersangka RH atau Rahmat mendapatkan Rp550 juta hanya dengan bermodal foto. Sedangkan pelaku lainnya, Heri mendapatkan Rp150 juta, Ali dan Vera mendapat Rp 300 juta.

"Dia menggunakan nama Kapolri untuk mendapatkan keuntungan, ini tindakan yang merugikan pihak kepolisian," ujar dia.

Argo menegaskan, kegiatan proyek di kepolisian sudah tranparan menggunakan e-katalog dan lelang umum.

"Jadi tidak ada kata tersangka (uang) ini untuk fee panitia, tidak benar. Sekarang polisi sudah tranparan dan profesional," tandas dia.

Atas tindakannya RH atau Rahmat diancam dengan pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018