Tujuh tempat hiburan malam itu merupakan tempat karaoke yang berada di Ruko Union Thamrin kawasan Lippo Cikarang, yakni Mulia, V2, Jenesis, Soyanggang, Holliwood, Butterfly, dan Monalisa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Dari total 19 tempat karaoke yang ada di Ruko Union Thamrin, hari ini kami segel tujuh tempat," katanya, usai penyegelan.
Penutupan ini direncanakan dilakukan pihaknya secara bertahap, dan untuk 12 tempat karaoke lain di ruko yang sama akan dilakukan pada esok hari dan lusa.
"Tujuh tempat ini kami pilih secara objektif, tidak ada dasar like or dislike. Penutupan kami urutkan dari paling depan sampai belakang di ruko tersebut," katanya pula.
Hudaya memastikan tempat karaoke maupun usaha kepariwisataan lain yang melanggar Perda Kepariwisataan di daerahnya akan ditutup termasuk yang berada di dalam hotel.
"Semua tempat karaoke kami segel karena di perda tidak mengecualikan apakah itu karaoke hotel, keluarga atau lainnya. Yang jelas penyegelan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan mekanisme yang ada," katanya lagi.
Koordinator THM Ruko Union Thamrin Mukhlis memprotes penyegelan sejumlah tempat hiburan malam di wilayahnya karena sejumlah alasan.
"Yang pertama alasan kemanusiaan terutama faktor ekonomi. Ratusan orang menggantungkan hidupnya dari tempat ini," katanya.
Mukhlis menambahkan, akan lebih tepat jika penyegelan dilakukan terhadap sejumlah warung remang-remang yang memang ilegal dan melanggar norma-norma agama.
"Lebih bagus segel warung remang-remang, banyak tuh di sepanjang Jalan Kalimalang, tapi dibiarin saja. Saya minta pemerintah daerah mengkaji ulang perda ini karena di regulasi pusat juga tidak melarang aktivitas kami," katanya pula.
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto/Pradita Kurniawan Syah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018