Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) A Fuad Rachmany mengungkapkan, penyusunan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP)mengenai insentif untuk emiten sudah hampir final. "PP-nya hampir selesai, belum diteken. Kita masih menunggu pendapat dari berbagai pihak sebagai masukan bagi kita," kata Fuad di Jakarta, Jumat. Menurut dia, insentif itu tidak hanya ditujukan bagi mereka yang akan masuk pasar modal tetapi juga bagi mereka yang sudah masuk pasar modal. "Jadi bukan hanya yang akan masuk, yang sudah masuk juga. Jadi intinya kalau perusahaan yang sudah ada di pasar modal itu mendapatkan perlakuan pajak yang lebih baik karena mereka kan lebih transparan, apapun yang mereka lakukan diketahui oleh masyarakat. Itu `kan harus mendapat perlakuan khusus, intinya itu," jelasnya. Ketika ditanya berapa persen pengurangan pajak sebagai insentifnya, Fuad tidak bersedia menyebutkan dan meminta wartawan menanyakan ke pihak Ditjen Pajak. "Tanya Dirjen Pajak dan Menkeu, mereka yang tahu. Saya nggak mau ngomong karena itu bukan kompetensi saya," katanya. Sebelumnya disebut-sebut pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan yang menjual sahamnya ke publik hingga 40 persen. Mereka akan mendapatkan insentif berupa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 5 persen dari 30 jadi 25 persen. Rencananya PP tentang itu akan disahkan Oktober 2007 dan berlaku efektif awal Januari 2008.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007