"Ada 37 adegan yang diperagakan pelaku, Antonio, dalam rekonstruksi ini," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, di sela rekonstruksi kasus pembunuhan Ririn, di Karawang.
Ia mengatakan, rekonstruksi digelar di tempat berbeda, bukan di lokasi kejadian sebenarnya, karena ada beberapa pertimbangan. Di antaranya pertimbangan keamanan dan kondisi keluarga korban yang masih "down".
"Mengingat situasi yang tidak memungkinkan, jadi (rekonstruksi) digelar di tempat yang mirip dengan lokasi sebenarnya," katanya.?
Sesuai dengan rekonstruksi, korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (15/9) di kamar mandi kontrakan yang ditempati pelaku, di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Korban meninggal setelah dicekik. Sedangkan pencekikan itu terjadi karena korban berteriak saat akan dicabuli oleh pelaku yang bernama Antonio.
Kapolres mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui cara pembunuhan yang dilakukan pelaku. Sehingga akan tergambar kondisi sebenarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 339 subsider 338 KUHP serta pasal 80 Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
Sementara itu, pada Rabu (19/9) Polres Karawang menangkap Antonio, saat bersembunyi di rumah istri keduanya, di daerah Binjai, Sumatera Utara. Pelaku pembunuhan itu berusaha kabur dan ditangkap di Binjai.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018