Bogor (ANTARA News) - Institut Pertanian Bogor (IPB) mendorong penerbitan peraturan pemerintah guna memperkuat perlindungan terhadap dosen yang menjadi saksi ahli dalam pengadilan.
"Perlindungan kepada dosen harus semakin diperkuat, salah satunya pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru," kata Rektor IPB Dr Arif Satria saat dihubungi Antara, Senin malam, di Bogor.
Arif menjelaskan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru itu akan menjadi bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ia juga menegaskan bahwa institut akan melindungi dosen-dosen yang menjalankan tugas menjadi saksi ahli untuk membela negara, termasuk Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo yang menghadapi gugatan perusahaan karena kesaksiannya sebagai ahli dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Prof Bambang merupakan saksi ahli yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan hingga saat ini telah menjadi saksi ahli dalam 24 kasus termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT Jatim Jaya Perkasa (JPP), perusahaan yang kemudian mengajukan gugatan terhadapnya.
Arif mengatakan kriminalisasi terhadap dosen IPB tidak hanya menimpa Prof Bambang, tetapi juga dosen lain yang menjadi saksi ahli untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentunya, setiap masalah yang berkaitan dengan dosen kami akan concern. Para dosen adalah staf kami yang harus kami jaga dan lindungi," katanya.
IPB, ia melanjutkan, akan berkoordinasi dengan KLHK serta KPK untuk menyiapkan bantuan hukum bagi dosen-dosennya yang menghadapi masalah karena menjadi saksi ahli.
"Yang pasti KLHK dan KPK sudah menyiapkan bantuan hukum," katanya.
Arif menekankan bahwa kriminalisasi terhadap saksi ahli dalam pengadilan bisa merusak tatanan hukum.?
"Kalau setiap saksi ahli bisa dikriminalisasi maka saya yakin tidak ada orang yang bersedia menjadi saksi ahli," katanya.
"Karena itu, negara harus melindungi para dosen yang menjadi saksi ahli, lebih-lebih saksi ahli dalam membela negara," ia menambahkan.
Dorongan untuk menerbitkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru, menurut Arif, tidak hanya datang dari IPB tetapi juga perguruan tinggi lainnya.
"Kami akan berjuang bersama-sama," katanya.
Arif menjelaskan pula bahwa perlindungan untuk saksi ahli dalam kasus lingkungan hidup sudah ada, antara lain dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut menyebutkan "Setiap orang yang memperjuangkan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara perdata".
Aturan lainnya ada dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Pasal ini menyebutkan, pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana, maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya," kata Arif.
Baca juga:
Prof Bambang tak gentar hadapi gugatan demi lingkungan
KLHK siapkan tim bantuan hukum untuk Bambang Hero Saharjo
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018