Betul, ada pencabutan (gugatan) tadi ...
Jakarta (ANTARA News) - Pemilik Sugar Group Company Gunawan Jusuf untuk kedua kalinya mencabut gugatan praperadilan atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukannya terhadap seorang WN Singapura bernama Toh Keng Siong.
Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, di Jakarta, Senin.
"Betul, ada pencabutan (gugatan) tadi," ujarnya.
Hal ini menyusul maraknya pemberitaan seputar kejanggalan gugatan praperadilan tersebut yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Semestinya PN Jaksel, pada Senin, menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf, setelah gugatan pertama dianggap gugur karena Gunawan mencabut gugatannya.
Untuk diketahui, setelah mencabut gugatan praperadilan pada 24 September lalu, Gunawan kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ke PN Jaksel. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.
Pemohon mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.
Ketiga, surat perintah penyidikan dari Bareskrim Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum dan harus dibatalkan karena perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (Nebis In Idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013tertanggal 24 Desember 2013.
Baca juga: MA dan KY diminta awasi praperadilan Gunawan Jusuf
Baca juga: Bos Gulaku kembali praperadilankan Bareskrim
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018