Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan (Menkeu) mencabut penunjukan PT Bank DBS Indonesia sebagai Dealer Utama setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Agen (Dealer) Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkeu Nomor 144/PMK.08/2006 tentang Sistem Dealer Utama. Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyebutkan bahwa dengan adanya pencabutan penunjukan PT Bank DBS Indonesia sebagai Dealer Utama maka jumlah dealer utama yang ditunjuk saat ini adalah 18 institusi yang terdiri dari 14 bank dan empat perusahaan efek. Dealer Utama merupakan institusi yang berperan penting dalam setiap lelang surat utang negara (SUN) yang dilakukan oleh pemerintah. Mereka merupakan pembeli atau penjual SUN dalam setiap lelang yang dilakukan pemerintah. Samsuar menyebutkan, ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) PMK itu menyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang mencabut penunjukan Dealer Utama dalam hal Dealer Utama menerima Surat Peringatan sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 1 tahun terakhir karena tidak memenuhi kewajiban sebagai Dealer Utama. "Mengingat PT Bank DBS tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Dealer Utama, dan telah mendapat 3 kali surat peringatan, maka melalui surat S-88/MK.8/2007 tanggal 29 Agustus 2007, penunjukan PT Bank DBS Indonesia sebagai Dealer Utama dicabut," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007