Keduanya juga diduga juga pelaku yang mencekoki para pelaku bentrok ...


Jakarta (ANTARA News) - Tim Sub Unit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial BP, 28, dan YS, 25.

"Keduanya juga diduga juga pelaku yang mencekoki para pelaku bentrok antar kelompok di kawasan Mall Season City, Jalan Latumenten, Tambora, Jakarta Barat, Juli lalu," kata Kepala Polsek Tambora Komisaris Polisi, Iver Son Manossoh di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penangkapan BL, 24, di rumah kontrakan Jalan Jembatan Besi II RW 01 Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat usai aparat membubarkan aksi bentrok antara kelompok Liberti dan kelompok Semeru.

"Di kamar kontrakan tersebut ditemukan narkotika yang dibagi dalam tiga paket seberat 4,2 kilogram sabu dan 4.674 butir pil ekstasi," ujar Iver.

Saat aparat menemukan barang bukti narkotika tersebut, imbuh Iver, BL langsung diamankan. Sedangkan BP kabur dengan loncat dari lantai 3 kamar kontrakan.

Iver menyebut, peredaran narkoba tersebut memanfaatkan kelalaian aparat, saat aparat fokus dengan kasus tawuran. Selain itu, para tersangka juga diketahui menyewa kamar kontrakan yang berada di gang kumuh dan sempit agar gerak-geriknya tidak mudah terendus aparat kepolisian.

Setelah penangkapan BL, status BP menjadi DPO. Hingga akhirnya, BP ditangkap saat menemui istrinya dan Tim Sub Unit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap YS pada Minggu malam.

Tersangka BP dibekuk di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Sedangkan tersangka YS tertangkap di kawasan Ciputat, Tangerang, Banten. Dari pengakuan mereka, polisi mendapati keterangan, mereka telah mengedarkan sekitar satu kilogram sabu.

"Sejauh ini untuk tingkat Polsek Tambora, ini merupakan penangkapan narkoba yang cukup besar," ujar Iver.

Tersangka BL, BP dan YS saat mengakui perbuatan mereka di depan warga Jembatan Besi II (Antaranews/Devi Nindy)

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suprihatin menyebut para tersangka diduga mencekoki kelompok Liberti dan kelompok Semeru sebelum bentrok.

"Mereka, jelas ada kaitanya dengan tawuran. Ada kemungkinan pelaku tawuran dicekoki narkoba, karena mereka positif narkoba," ujar Suprihatin.

Ketiga tersangka tersebut menurut Suprihatin memiliki peran masing-masing dalam rencana pengedaran narkoba.

"Ada yang mengambil barang, ada yang menyewa rumah untuk mencari tempat menyimpan narkotika, ada juga yang mendistribusikan dari bandar atas," ujar dia.

Pada Senin setelah penangkapan tiga tersangka, aparat Polsek Tambora melakukan rekonstruksi peristiwa di tempat kejadian perkara yakni rumah kontrakan Jalan Jembatan Besi II.

Saat rekonstruksi peristiwa tersebut, istri BP menangis histeris tak kuasa mengetahui suaminya terlibat kasus peredaran narkoba sehingga ditahan pihak kepolisian.

Hingga kini, polisi masih mencari tersangka RN, bandar narkoba yang turut mengedarkan barang haram tersebut dari pentolan mereka di dalam lapas, sesuai keterangan YS.

Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca juga: Polrestro Jakbar tembak pengedar narkoba penganiaya polisi
Baca juga: Polisi ungkap pabrik rumahan ekstasi

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018