"Ini soal teknis sehingga tidak bisa dianggap merupakan unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi," kata Hikmahanto saat dikonfirmasi di Jakarta Senin.
Hikmahanto menuturkan tidak terdapat persoalan korupsi pada pengambilan keputusan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia karena melalui kajian kelayakan dan prosedur yang sesuai aturan.
Keputusan investasi Pertamina di Austalia itu juga menurut Hikmahanto telah mendapat persetujuan dari jajaran dewan komisaris.
Hikmahanto juga membeberkan perubahan persentase penawaran hak kelola dari 15 persen menjadi 10 persen karena pertimbangan risiko bisnis sehingga tidak terdapat unsur niat atau perbuatan jahat.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan empat mantan pejabat Pertamina ditetapkan sebagai tersangka korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan keuangan negara mencapai R568 miliar.
Keempat tersangka dugaan korupsi itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan sesuai surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018, tanggal 22 Maret 2018.
Mantan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan (GP) berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan sprindik Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), inisial BK berdasarkan sprindik Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018, tanggal 23 Januari 2018.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018