Yang diharapkan dari laporan ini adalah ...
Jakarta (ANTARA News) - Eggi Sudjana melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, tetapi ditolak dengan alasan menunggu proses hukum laporan polisi Farhat Abbas selesai.
Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya kecewa karena laporannya tidak diterima, padahal menurut dia, Farhat telah memfitnah Eggi Sudjana dengan menuding adanya konspirasi oleh 17 orang yang dilaporkannya terkait berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
"Yang diharapkan dari laporan ini adalah menindaklanjuti Farhat Abbas agar bertanggung jawab. Jadi bangsa kita kondusif," kata Pitra Romadoni.
Ia pun mempertanyakan kapasitas Farhat melaporkan Eggi Sudjana, sementara Eggi saat berbicara memberi dukungan kepada Ratna dalam kapasitasnya sebagai seorang aktivis dan sesama anggota tim pemenangan.
Saat itu, dukungan yang diberikan aktivis 212 itu, kata Pitra, juga sebelum Ratna Sarumpaet membuka kebohongannya tidak mengalami penganiayaan.
"Pembelaan Eggi Sudjana pada tanggal tersebut, dalam artian dukungan bersifat moril, adalah saat itu RS belum berbohong," tutur dia.
Dukungan kepada sahabat tersebut, dimintanya tidak dilihat sebagai kebohongan publik.
Juru Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres Jokowi-Maaruf, Farhat Abbas, melaporkan pasangan calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta sejumlah tokoh di kubu tersebut.
Farhat melaporkan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan dengan tuduhan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Farhat Abbas siap hadapi kritikan Fadli Zon
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018