Sidoarjo (ANTARA News) - Tim verifikasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) terpaksa mengembalikan 176 berkas milik warga korban lumpur Lapindo Brantas Inc., karena dalam berkas tersebut banyak coretan, dan dikhawatirkan keabsahannya. "Dalam berkas tersebut terdapat banyak sekali coretan sehingga untuk amannya, kami kembalikan lagi berkas tersebut ke warga agar dilakukan perbaikan," kata Koordinator informasi dan konsultasi tim verfikasi BPLS Didik Bangun di Sidoarjo, Jumat. Menurut dia, tim verifikasi meminta, dalam pengisian berkas tersebut harus bersih dari coretan agar tidak menimbulkan keraguan. Ia mengatakan, jika berkas yang sudah diperbaiki akan segera diproses untuk mendapatkan legalisasi dari Bupati Sidoarjo, kemudian tinggal menunggu panggilan dari PT Minarak Lapindo Jaya untuk pembayaran. Sementara itu, deadline Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pembayaran jual beli lahan warga korban lumpur dipastikan mundur dari jadwal. Hingga Jumat (31/8), tim verifikasi BPLS baru menerima 10.042 berkas warga korban lumpur. Rinciannya, sebanyak 6.514 berkas merupakan lahan bersertifikat, sedangan lahan yang non sertifikat sebanyak 3.528 berkas. Dari jumlah tersebut yang sudah diverifikasi sebanyak 8.375 berkas. Didik Bangun mengatakan dalam sisa dua minggu ini pihaknya akan menyelesaikan sisa berkas yang belum diverifikasi. "Dari sekitar 12.000 berkas, yang sudah masuk baru 10.042 berkas dan sisa berkas yang belum masuk itu tinggal 2.000 berkas lagi," katanya. Ia mengatakan, berkas yang masuk sebelum 31 Agustus ini akan mendapatkan prioritas pembayaran sebelum tanggal deadline yang diberikan Presiden SBY, yakni 14 September 2007. "Jika berkasnya baru masuk setelah 31 Agustus, kemungkinan membayarnya di atas tanggal 14 September," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007