Perlu diingat, kasus yang sedang ditangani ini menyangkut dugaan kerugian negara yg besar, yaitu Rp4,58 triliun. Jadi, konsekuensi hukum pada pihak-pihak terkait akan cukup signifikan."Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperoleh informasi terkait kedatangan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim.
KPK pada Senin (8/10) sedianya meminta keterangan keduanya dalam pengembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sampai pagi ini, belum ada konfirmasi kedatangan atau tidak datang dari pihak Sjamsul Nursalim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Sjamsul dan Itjih saat ini berada di Singapura. Tim KPK juga telah ke Singapura untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan otoritas setempat serta KBRI untuk memastikan surat pemanggilan sampai ke kediaman Sjamsul.
"Sekali lagi, kami ingatkan agar yang bersangkutan datang dan kooperatif. Pada waktu pemeriksaan, yang bersangkutan juga bisa memberikan klarifikasi jika memang ada materi yang jadi keberatan," ucap Febri.
Menurut Febri, setelah putusan untuk mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK menelusuri indikasi keterlibatan pihak lain.
"Perlu diingat, kasus yang sedang ditangani ini menyangkut dugaan kerugian negara yg besar, yaitu Rp4,58 triliun. Jadi, konsekuensi hukum pada pihak-pihak terkait akan cukup signifikan," kata Febri.
Saat ini, dalam proses pengembangan penanganan perkara BLBI sekitar 26 orang telah dimintakan keterangan dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.
Sebelumnya, Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Baca juga: Tim KPK koordinasi dengan otoritas Singapura panggil Sjamsul-Itjih
Baca juga: KPK tolak seluruh permohonan praperadilan kasus BLBI
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018