Jakarta (ANTARA News) - Staf Ahli Mensos, Bambang Subroto mengaku nyaris tertipu Rp120 juta dari kenalannya H Taufik Solikhin Taryono melalaui modus operandi pembuatan kartu kredit dari Bank BNI atas nama korban dan pelaku masing-masing Rp60 juta.
Bambang bersama pelaku H Taufik yang diamankan polisi di Kantor Depsos Jl Salemba Jakarta, Jumat siang, mengatakan, dirinya baru sadar tertipu setelah pihak Bank BNI mengklarifikasi tentang pengajuan kartu kredit dengan limit senilai Rp60 juta atas namanya dan satu kredit atas nama pelaku seolah-olah permintaan dari korban dengan limit Rp60 juta.
Bambang mengakui, dirinya diminta fotocopi data seperti KTP, SK pengajuan kartu kredit dari Depsos dan formulir aplikasi kartu kredit yang telah diisi dan ditandatangani korban untuk pengajuan kartu kredit, tapi tidak memberikan surat permohonan kartu kredit untuk pelaku H Taufik.
"Setelah saya cek surat permohonan kartu kredit atas nama pelaku H Taufik seolah-olah dari SK yang saya tandatangani dari Depsos, tapi ternyata tanda tangan saya diplasukan begitu nomor SK Depsos tentang permohanan kartu kredit juga dipalsukan," katanya.
Bambang menyatakan baru sadar bahwa H Taufik yang baru dikenalnya sebagai pengusaha di dalam pesawat penerbangan Jakarta-Aceh, Juli lalu, ternyata ingin mencoba menipunya dengan modus operandi mengajak kerjasama rental mobil melalui modal dipinjam bank dari kartu kredit.
Korban sejak berkenalan dengan pelaku selama Agustus 2007 telah memberikan uang cash sebesar Rp44 juta untuk usaha patungan pembelian mobil bekas dari lelang PT Pertamina sebanyak 10 unit, selanjutnya mobil Kijang bekas itu akan direntalkan kepada masyarakat di Lampung.
Bambang mennegaskan, bahwa kasusnya penipuan akan diselesaikan melalui jalur hukum dan dirinya meminta pelaku mengembalikan uang cash yang telah diberikan sebanyak Rp44 juta.
Sementara itu, pelaku H Taufik yang mengaku sebagai pengusaha Suplier beralamat Kelurahan Cipingan Cempedak RT03/RW04, Cipinang Jakarta Timur mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan uang Rp44 juta pada minggu depan dan menyerahkan jaminan sebuah unit mobil Kijang Inova.
Kasus penipuan tersebut kini ditangani oleh Polres Jakarta Pusat.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007