Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menaikan tarif tol sesuai besaran inflasi di delapan daerah pada Selasa, 4 September 2007 pukul 00.00 WIB dan angkutan umum bus diputuskan masuk Golongan I setara dengan tarif mobil kecil."Alasan bus dimasukan Golongan I agar tidak memberatkan masyarakat kecil karena memiliki dimensi lebih besar dalam mengangkut penumpang," kata Menteri PU, Djoko Kirmanto di Jakarta, Jumat.Pemerintah juga akan menambah menjadi lima golongan tarif dengan asumsi di luar negeri terdapat empat sampai lima golongan tarif.Jadi golongan I untuk jenis sedan. jip, pickup/ truk kecil, dan bus, golongan dua truk gandar dua, golongan tiga truk gandar tiga, golongan empat truk gandar empat, dan golongan lima truk gandar lima atau lebih. Tarif yang naik itu diantaranya Jagorawi naik 16,6 persen, dalam kota Jakarta 19,63 persen, Jakarta - Tangerang 16,75 persen, Cikampek - Padalarang I dan II 22,04 persen, Padaleunyi 22,61 persen.Kemudian Palikanci 21,83 persen, Semarang seksi A, B, C 13,92 persen, Surabaya - Gempol 20,76 persen, Belmera 21,48 persen, Tangerang - Merak 19,83 persen, Surabaya - Gresik 19,64 persen, Ujung Pandang I 31,11 persen, Serpong - Pondok Aren - Ulujami 12,75 persen. Sebagai gambaran untuk tarif tol berdasarkan jarak terjauh Gol. I (kendaraan kecil) Jagorawi naik dari Rp4500 menjadi Rp5500, Jakarta-Tangerang Rp3000 menjadi Rp3500, dalam kota Jakarta Rp4500 menjadi Rp5500. Padaleunyi Rp4500 menjadi Rp5500, Cipularang I dan II Rp20.000 menjadi Rp24.500, Semarang A, B, C Rp1500 menjadi Rp1500, Surabaya - Gempol Rp3000 menjadi Rp3000 menjadi Rp3500. Palikanci Rp6000 menjadi Rp7000, Belmera Rp3500 menjadi Rp4500, Serpong - Pd Aren Rp3000 menjadi Rp3500, Tangerang - Merak Rp15000 menjadi Rp18000, Surabaya - Gresik Rp6000 menjadi Rp7000, Ujung Pandang I Rp1500 menjadi Rp2000. Terkait dengan kenaikan tersebut, Menteri PU mengatakan, pemerintah menetapkan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) setiap dua kali dalam setahun yang dilaksanakan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Hasil sementara dari evaluasi tersebut untuk kategori ketidakrataan jalan di ruas Ciakmpek - Padalarang ada perbaikan dari 4,89 menjadi 4,29, sedangkan Surabaya - Gresik dianggap tidak ada perbaikan sehingga telah diberi peringatan. Sedangkan pagar ruang milik jalan (Rumija) Tangerang - Merak 65,22 persen, Serpong - Pondok Aren 90 persen. Hasil sementara ada perbaikan di kedua ruas tersebut untuk pagar Rumija. Terkait ketidakrataan jalan Menteri PU memberi batas waktu perbaikan dalam lima tahun ke depan, sedangkan untuk pagar Rumija dalam tiga tahun ke depan. Sebagian investor menyanggupi SPM akan dipenuhi pada 2008. Sementara untuk JORR pemerintah melalui Menteri PU bersikeras harga Rp6000 untuk Golongan I sudah diperhitungkan berdasarkan mayoritas 70 persen menempuh kendaraan terjauh. "Kalau tidak bersedia lewat jalan tol maka pengguna kendaraan dapat menggunakan jalan arteri yang memang dimanfaatkan sebagai jalan alternatif," ujarnya. Berdasarkan pemantauan terakhir kondisi lalulintas di jalan arteri mengalami kemacetan sangat parah terkait kebijakan pemerintah tersebut seperti di TB Simatupang kemacetan mulai dari Nestle sampai Departemen Pertanian pada pukul 9.00 WIB. Menteri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bintaro yang keluar di Pondok Ranji karena harus membayar Rp6000 padahal belum termasuk JORR, sehingga saat ini diperbaiki mereka cukup membayar Rp1.500 saja.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007