Jakarta, 31 Agustus 2007 (ANTARA) - Berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Dealer Utama sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.08/2006 tentang Sistem Dealer Utama, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan telah mencabut Penunjukan PT Bank DBS Indonesia sebagai Dealer Utama. Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas menyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang mencabut penunjukan Dealer Utama dalam hal Dealer Utama menerima Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 1 tahun terakhir karena tidak memenuhi kewajiban sebagai Dealer Utama. Mengingat PT Bank DBS tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Dealer Utama, dan telah mendapat 3 (tiga) kali Surat Peringatan, maka melalui surat S-88/MK.8/2007 tanggal 29 Agustus 2007, Penunjukan PT Bank DBS Indonesia sebagai Dealer Utama dicabut. Dengan demikian, hingga saat ini jumlah Dealer Utama yang ditunjuk adalah 18 institusi yang terdiri dari 14 Bank dan 4 Perusahaan Efek. Demikian kami sampaikan agar menjadi maklum. Lampiran Siaran Pers DAFTAR DEALER UTAMA A. Bank 1. Citibank N.A. 2. Deustsche Bank AG 3. HSBC 4. PT. Bank Central Asia, Tbk 5. PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk 6. PT. Bank International Indonesia, Tbk 7. PT. Bank Lippo, Tbk 8. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk 9. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk 10. PT. Bank Panin, Tbk 11. PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk 12. PT. Bank Permata, Tbk 13. Standard Chartered Bank 14. JPMorgan Chase Bank, NA B. Perusahaan Efek 1. PT. Bahana Securities 2. PT. Danareksa Sekuritas 3. PT. Mandiri Sekuritas 4. PT. Trimegah Securities, Tbk Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007