Jambi (ANTARA News) - Seorang narapidana Lapas Kelas II A Jambi dalam kasus narkoba meninggal akibat sakit yaitu terkena serangan jantung di dalam selnya, Sabtu (6/10).
Napi Lapas Kelas II A Jambi yang meninggal tersebut bernama Marhasan (50), warga Sei Kambang Kota Jambi, kata Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Yusran, di Jambi, Minggu.
Narapida narkoba di lapas itu meninggal akibat serangan jantung seusai sarapan pagi, dan sempat dilarikan ke klinik lapas namun tidak berhasil diselamatkan.
Napi tersebut sempat dilarikan ke klinik lapas, namun kondisi yang tidak memungkinkan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
"Sudah dilakukan pertolongan, tapi akhirnya tidak bisa diselamatkan lagi," kata Kalapas Kelas II A Jambi Yusran pula.
Yusran menegaskan narapidana yang meninggal akibat serangan jantung itu sudah dibawa ke rumah duka untuk dilakukan pemakaman.
Napi tersebut telah menjalani masa tahannya dari total empat tahun. Saat ini, dia telah menjalani masa tahanan lebih kurang dua tahun. Pada 2020 bulan Maret nanti seharusnya narapidana tersebut bebas, namun ajal sudah lebih dulu menjemputnya.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018