"Penyebaran berita bohong itu tentu menimbulkan kegaduhan juga meresahkan masyarakat," kata Ketua I MUI Kabupaten Lebak KH Baidjuri di Lebak, Sabtu.
MUI Kabupaten Lebak mengapresiasi kepolisian yang menangkap para pelaku hoaks tanpa pandang bulu. Bahkan, kepolisian menahan aktivis Ratna Sarumpaet atas dugaan penebar berita bohong.
Pelaku penebar berita bohong dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).
"Saya berharap warga tidak menebar hoaks karena akan berhadapan dengan hukum," katanya.
Selama ini, kata dia, kehidupan masyarakat di daerah cukup tenang dan damai sehingga jangan sampai dinodai dengan berita palsu. Apalagi, menjelang Pemilu 2019, diharapkan kondisi aman, damai, dan kondusif.
Begitu pula, masyarakat jika menerima laporan informasi melalui jejaring media sosial, lebih teliti dan cerdas menyikapi setiap berita yang berkembang.
Masyarakat tidak boleh asal percaya terhadap pemberitaan di media sosial, termasuk tidak mudah pula memviralkan
"Saya minta masyarakat lebih dewasa dan tidak terpancing adanya berita-berita bohong itu," katanya.
Menurut Kiai, penyebar berita bohong, termasuk ujaran kebencian, merupakan perbuatan mengadu domba dan haram hukumnya.
Penyebaran berita bohong juga menimbulkan perpecahan juga konflik di tengah masyarakat.
"Saya berharap masyarakat memiliki tanggung jawab dengan tidak menyebar berita hoaks," katanya.
Pewarta: Mansyur
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018