"Walaupun eksodus akan didata sesuai domisilinya. Untuk santunan kembali ke domisilinya," kata juru bicara command center Kementerian Sosial untuk bencana Sulteng Adhy Karyono di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pada masa pemulihan Kementerian Sosial bertugas memberikan layanan psikososial serta santunan ahli waris korban meninggal dunia.
Selain itu, Kemensos juga mendapatkan mandat untuk memberikan bantuan jaminan hidup (jadup) sebesar Rp10.000 per jiwa selama maksimal tiga bulan.
Di samping itu, Kemensos juga akan memberikan bantuan isi hunian tetap sebesar Rp3 juta masing-masing keluarga.
Bagi korban bencana yang rumahnya rusak, pemerintah juga memberikan bantuan untuk rehabilitasi rumah.
Hak-hak para korban bencana tersebut akan didapat selama mereka berdomisili di daerah yang terdampak bencana.
"Eksodus itu kan sementara, nanti akan didata lagi untuk penyaluran bantuan," katanya.
Pascagempa bumi 7,4 SR yang mengguncang Donggala hingga menimbulkan tsunami di Palu dan Sigi serta pencairan tanah (likuifaksi) pada Jumat (28/9), sebagian warga terdampak bencana tersebut keluar dari daerah mereka ke Makassar, Gorontalo, Balikpapan, hingga sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Baca juga: Kementerian PUPR kirim 1.637 paket bantuan logistik untuk Sulteng
Baca juga: Mensos sebut bantuan sudah jangkau daerah terdampak bencana
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018