"Ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dikategorikan premanisme, terutama kepada para penumpang bus di Terminal Bungurasih. Banyak masyarakat yang dirugikan, karena mengambil uang dalam jumlah yang cukup besar," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Leonard Sinambela, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.
Para pelaku ini yakni Munikrah (66) warga Wonokusumo Jaya Barat-Surabaya, Aris (39) warga Brigjen Katamso Sidoarjo, Nurul (38) warga Tanggumong Sampang, dan Fahrihin (36) warga Sumbo Sidodadi, Surabaya. Namun ada satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Leo sapaan akrabnya mengatakan, modus operandi pelaku adalah awalnya mencari dan menanyakan tujuan penumpang. Setelah itu penumpang digiring ke ruangan berkedok travel, kemudian dipaksa membayar tiket bus yang harganya jauh lebih mahal.
Pelaku rata-rata mematok harga Rp400 ribu untuk satu tiket bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP). Padahal harga tiket bus untuk jarak tersebut tak sampai Rp100 ribu.
"Di sini dari pelaku ini ada yang bertugas membuat bon, seharga Rp395 ribu sudah lunas. Korban komplain, mahal sekali. Terus uang korban ditarik secara paksa, ditarik dan dia bawa," ujar Leonard.
Selanjutnya penumpang yang telah digiring ke ruangan dipaksa membayar hingga dirampas uangnya kemudian diberi tiket. Setelah itu, pelaku pun mengantar korban untuk mendapatkan bus.
Namun saat di bus, pelaku pun meminta kembali tiket tersebut sehingga korban mau tidak mau harus membayar lagi uang tiket.
"Pelaku-pelaku ini ada di belakang melakukan aksinya bersama-sama dengan peran masing-masing. Mereka menjadi calo, bekerja tersistem, ada yang mendatangi calon penumpang, ditanyai kemana, diarahkan ke suatu tempat kantor travel," katanya lagi.
Leonard menambahkan, aksi semacam ini tentu sangat merugikan masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti beberapa kasus ini melalui operasi premanisme untuk memberikan efek jera.
"Ternyata aksi-aksi seperti ini banyak dilakukan calo yang merugikan bagi masyarakat. Yang seharusnya membayar Rp50 ribu sampai sekian menjadi lebih mahal. Kita tindaklanjuti operasi premanisme untuk memberikan efek jera," ujarnya pula.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sebuah lembar tiket CV Divana Putrie Wisata Tour and Travel yang tertulis atas nama korban dengan jumlah nominal Rp 395 ribu, satu bundel bukti pesanan tiket hingga sebuah spidol. Keempat pelaku melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018