"Penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta itu wajar karena pasti Polisi menduga rencana keberangkatan itu terkait kasusnya dan diduga akan melarikan diri ke Chili," kata Karding di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, status Ratna yang sudah menjadi tersangka, memang tidak diperbolehkan keluar dari teritorial Indonesia tanpa izin dari aparat hukum.
Karena itu dia menilai tindakan benar dari Polisi dalam kasus itu meskipun alasan Ratna ke Chili ingin menghadiri acara internasional.
"Saya kira Polisi tidak terlalu percaya dengan alasan Ratna ke Chili karena sebelum mengatakan ada konferensi internasional di Bandung," ujarnya.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) itu menilai status Ratna sebagai tersangka harus segera diproses karena dalam UU formil bisa dipidana 10 tahun.
Menurut dia, yang tidak kalah penting bagaimana terduga penyebar hoaks harus diperiksa dan diproses hukum karena paling bertanggungjawab yang menyebabkan masyarakat menjadi resah dan gaduh.
"Dalam kasus itu jelas untuk mendeskreditkan Jokowi yang ingin diberi stempel bahwa pemerintah dzolim, represif, tidak adil dan membungkam pro-demokrasi, anti-HAM, pengecut dan biadab. Itu narasi yang dibangun teman-teman disebelah sana, untungnya ketahuan Polisi dan Ratna mengaku," katanya.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap aktivis Ratna Sarumpaet saat akan berangkat menuju Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (8/10) malam.
"Infonya mau ke Negara Chili," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Togi Tambunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Victor mengungkapkan petugas menangkap Ratna untuk kepentingan penyelidikan terkait laporan dugaan pemberitaan bohong mengenai pengeroyokan di Bandung Jawa Barat.
"Kalau yang bersangkutan berangkat ke Chili, tapi untuk lebih lanjut kenapa dicegah dan kepentingannya, itu (kewenangan) Polda Metro Jaya," ungkap Victor.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018