Bandung (ANTARA News) - Terbukti telah menganiaya seorang tahanan hingga tewas, empat anggota Polri dari Polsekta Margacinta, Kota Bandung, dipidana masing-masing setahun penjara potong masa penahanan oleh Pengadilan Negeri Bandung, di Bandung, Kamis. Keempat terpidana yang berpangkat Brigadir Polisi itu, yakni Nanang S, Dani S, Wilman Roger dan Surachman. "Berdasarkan fakta persidangan, keempat terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 351 KUH-Pidana," kata majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua JW Hutapea SH. Putusan majelis hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Chaeruddin SH yang dalam persidangan sebelumnya yang menuntut masing-masing hukuman dua tahun penjara potong masa penahanan. Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 351 KUH-Pidana yang menyebabkan Rauf (56) warga Rancabolang, Margahayu, Kota Bandung, pada Jumat (23/12/2006) tewas dianiaya dalam sel tahanan. Menurut hakim, hal yang meringankan hukuman para terdakwa, adalah mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan hukuman mereka, yakni sebagai anggota Polri telah mencoreng nama baik lembaga, merugikan orang lain dan tahu serta melek hukum yang sepatutnya mereka tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Kronologis peristiwa yang menyeret empat anggota Polri itu menjadi pesakitan, yakni berawal dari maraknya aksi pencurian dan pembobolan rumah mewah di kawasan elit perumahan Margahayu di Kota Bandung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada tiga tersangka, yakni Rauf, Cepi dan Omay, ketiganya merupakan anggota Hansip dan keamanan di kawasan perumahan tersebut. Pada Kamis malam (22/12/2006) ketiganya ditangkap oleh petugas Polsekta Margacinta, namun karena tersangka Rauf tidak mengakui perbuatannya, akhirnya dianiaya oleh keempat anggota penyidik Unit Reskrim Polsekta Margacinta tersebut hingga pada kesesokan harinya atau Jumat (23/12/2006) dini hari, tersangka tewas di dalam sel tahanan Polsekta itu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007