Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan aktivis Ratna Sarumpaet sempat tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan pemberitaan bohong mengenai pengeroyokan.


"Jadi kita sudah panggil dia (Ratna) sebagai saksi hari (Kamis) ini," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian di Jakarta Kamis.

Jerry menjelaskan penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Ratna usai memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak Rumah Sakit Bedah Bina Estetika Menteng yang menjadi tempat operasi platik aktivis tersebut.

Setelah Ratna menyampaikan informasi tanpa fakta, Jerry menuturkan polisi menyelidiki berdasarkan laporan polisi dari beberapa elemen masyarakat.

Selanjutnya, Polri menggelar jumpa pers yang menyatakan dugaan Ratna tidak mengalami aksi pengeroyokan dan penyidikan berjalan.


Penyidik sempat memanggil Ratna untuk dimintai keterangan namun ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu mangkir.

"Kita panggil dia sebagai saksi hari senin, dia malah pergi gitu," tutur Jerry.


Lantaran hendak berangkat ke Chili maka polisi meminta pihak Imigrasi mencekal Ratna kemudian dilakukan penangkapan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
Saat ini, Ratna telah berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Ratna Sarumpaet tersangka
Baca juga: Ratna Sarumpaet diamankan saat hendak ke Chili

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018