Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi untuk membahas jadwal tahapan pemilu presiden dan wakil presiden 2009.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Kamis, mengatakan koordinasi dan pembahasan jadwal tahapan pilpres akan dilakukan tim kecil yang beranggotakan empat orang yakni dua anggota KPU Andi Nurpati dan I Gusti Putu Artha, serta dua hakim konstitusi yakni Abdul Mukhtie Fajar dan Maria Farida Indrati.
"MK dan KPU sepakat untuk menyusun bersama jadwal. Sekarang jadwal sedang dirancang," kata Hafiz.
Sebelumnya, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan dalam menetapkan jadwal tahapan pilpres ini KPU perlu berkoordinasi dengan MK karena institusi ini yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Koordinasi ini berkaitan dengan waktu penyelesaian sengketa pemilu. Menurut Andi jika sengketa pemilu diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari kerja (UU 24/2003 pasal 78 huruf b), maka diperkirakan berimplikasi pada penjadwalan tahapan pilpres.
Ia menjelaskan, setelah pemungutan suara untuk pemilu legislatif 2009 pada 9 April 2009, penetapan hasil kemungkinan dilakukan paling lama 9 Mei. Apabila kasus sengketa diselesaikan dalam 30 hari, maka putusan baru didapatkan pada Juni 2009.
Padahal, katanya, KPU membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk menyiapkan tahapan pilpres seperti pendaftaran calon, verifikasi, kampanye, dan pengadaan logistik.
"Untuk itu, kami meminta MK agar waktu penyelesaian sengketa kurang dari 30 hari," katanya.
Sebelumnya, Ketua MK, hakim konstitusi, dan anggota KPU telah bertemu untuk membahas persiapan pemilu (31/12). Dalam pertemuan tersebut, baik hakim konstitusi dan anggota KPU sepakat untuk menjaga dan mengawal pelaksanaan pemilu yang tepat waktu. Kedua pihak sepakat untuk bekerja sesuai tugas dan proporsinya sehingga tidak mengganggu agenda ketatanegaraan.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009