Blitar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, menahan seorang mantan aparatur sipil negara Pemerintah Kota Blitar karena terlibat dalam kasus peredaran narkotik dan obat-obatan terlarang berupa ganja dan sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap saat bertransaksi dengan seorang calon pembeli. Setelah berhasil mengamankan pelaku, kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan ganja siap edar," kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Blitar AKP Huwahilla Wahyun Yuha di Blitar, Kamis.
Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap itu adalah Dod (34), warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar. Ia adalah mantan ASN Kota Blitar. Yang bersangkutan sudah lama menjadi target operasi dari polisi, karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
Huwahilla juga menambahkan, yang bersangkutan sudah pernah ditangkap pada 2015 karena kasus peredaran sabu-sabu dan baru keluar dari Lapas Madiun enam bulan lalu. Ia dikeluarkan dari status ASN karena terlibat peredaran narkotika tersebut.
Namun, setelah mendekam di penjara, ternyata yang bersangkutan justru kembali mengedarkan narkotika berupa sabu-sabu dan ganja, hingga kemudian kembali ditangkap polisi.
Dari tangan yang bersangkutan, polisi berhasil menyita dua poket sabu-sabu siap edar, timbangan digital, ganja kering seberat 57,5 gram, alat hisap, pil penenang serta telepon seluler. Barang-barang tersebut kini diamankan oleh petugas di Mapolresta Blitar.
Sementara itu, Dod mengaku barang terlarang itu didapatkan dari salah satu bandar di dalam Lapas Madiun. Ia bertransaksi dengan cara ranjau, yakni barang ditaruh di suatu tempat dengan pindah-pindah tempat.
Dia juga mengaku nekat menjual barang terlarang itu, karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkan. Selama ini, keuntungan cukup menjanjikan.
"Saya nekat karena keuntungan yang besar. Saya dapat dari salah satu bandar saat di lapas," kata Dod.
Hingga kini yang bersangkutan masih ditahan di Mapolresta Blitar. Ia terancam dijerat dengan hukuman penjara, karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018