Makassar (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama Januari hingga Juli 2018 telah menyita kosmetik ilegal senilai Rp150 miliar.
"Jadi kita sudah menyita kosmetik ilegal sebanyak Rp150 miliar sejak Januari hingga Juli tahun ini," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Maya Gustina Andarini disela-sela "job fair" di Gedung Puspitek Unhas Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Penyitaan kosmetik ilegal yang nilainya miliaran rupiah itu merupakan hasil operasi penggerebekan yang dilakukan di berbagai daerah di Tanah Air.
Dengan nilai ekonomi yang begitu tinggi, maka bisa menjadi bukti besarnya permintaan mayarakat terhadap barang terlarang tersebut. Bagi BPOM ini menjadi tantangan untuk terus berkomitmen dalam pengawasan dan penindakan.
"Jadi kosmetik ilegal itu tidak hanya terfokus di Jakarta namun juga di beberapa daerah di Indonesia. Ini tentu menjadi tantangan bagi kami untuk terus fokus dalam pengawasan dan operasi secara rutin," katanya.
Terkait kemungkinan akan semakin besarnya nilai sitaan dari kosmetik ilegal beberapa bulan kedepannya, dia tidak memungkiri hal itu bisa terjadi.
Namun sebagai badan yang memang ditugaskan untuk mengawasi, pihaknya mengaku akan berupaya lebih maksimal lagi dalam bekerja.
Pihaknya juga bersyukur karena pada tahun ini mendapatkan lebih besar kuota CPNS untuk memperkuat dan memaksimalkan pengawasan. Bahkan penerimaan CPNS tahun ini dinilai yang terbesar, yakni sebanyak 1.078 kuota.
Tambahan ribuan petugas atau pegawai baru itu diharapkan semakin memaksimalkan kinerja dan pengawasan BPOM terhadap peredaran kosmetik ilegal ataupun obat-obatan terlarang lainnya.
"Untuk yang terbaru kita dapatkan di Jakarta. Disana(Jakarta) kita temukan pabrik kemudian memalsukan produknya yang brand aslinya sendiri justru tidak pernah mengeluarkan produk jenis itu(yang dipasarkan)," ujarnya.
Baca juga: BPOM sita Rp11 miliar kosmetik ilegal
Baca juga: Digrebeg gudang kosmetik ilegal di Jakarta Utara
Baca juga: Polisi gerebek gudang kosmetik ilegal di Karawang
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018