Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka suap kepada Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Ambon terkait wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.

Tiga tersangka itu yaitu diduga sebagai pemberi pemilik CV AT Anthony Liando (AL) serta dua orang diduga sebagai penerima masing-masing Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk tiga tersangka dalam kasus suap terkait kewajiban pajak di Ambon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Untuk tersangka Anthony Liando ditahan di di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, La Masikamba ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK Kavling K-4 Jakarta, dan Sulimin Ratmin ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung Kavling C-1 Jakarta.

Diduga, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari swasta/pengusaha terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar.

"LMB selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 Wajib Pajak (WP) di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya adalah WP perorangan atas nama AL," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Atas dasar surat tersebut, lanjut Syarif, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anthony Liando.

"Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh SR dengan pengawasan langsung oleh LMB. Rencana pemeriksaan kemudian dlbuat oleh SR dengan persetujuaan LMB. Salah satu hasil profiling-nya adalah adanya peningkatan harta," kata Syarif.

Ia menyatakan dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar, melalui komunikasi antara Sulimin Ratmin dan Anthony Liando serta tim pemeriksa lainnya dinegoisasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016 atas nama Anthony Liando sebesar Rp1,037 miliar.

"Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang diberikan bertahap, yaitu 4 September 2018 setoran bank dari rekening AL kepada SR melalui rekening anak SR sebesar Rp 20 juta. Tanggal 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp100 juta dari AL kepada SR di kediaman SR, dan sebesar Rp200 juta akan diberikan kepada LMB pada akhir September setelah surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh AL," ungkap Syarif.

Diduga selain pemberian tersebut, La Masikamba juga menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018