"Dari RS Bedah Bina Estetika memang dari tadi siang kita diminta keterangan pada prinsipnya kami tidak bisa memberikan data medis sebelum ada perintah pengadilan," kata kuasa hukum RS Bedah Bina Estetika, Arrisman di Jakarta, Kamis.
Arrisman mengatakan penyidik telah meminta keterangan Direktur RS Bedah Bina Estetika Dede Kristian terkait kedatangan Ratna sebagai pasien.
Arrisman mengaku Ratna Sarumpaet merupakan pasien rawat inap di RS Bedah Bina Estetika pada 21 September 2018.
Pengacara itu menegaskan seluruh pihak sepakat pemeriksaan pengelola rumah sakit untuk membuka rekam medis Ratna setelah surat pengadilan terbit.
Polisi, menurut Arrisman akan mengirimkan surat permohonan pemeriksaan rekam media Ratna ke pengadilan.
Selain direktur rumah sakit, polisi juga memanggil seorang dokter dan seorang perawat yang menangani Ratna Sarumpaet.
Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.
Usai aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pemberitaan bohong terkait pengeroyokan yang dialami Ratna yang dilaporkan sejumlah pihak.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018