Jakarta (ANTARA News) - Hakim mediator perkara gugatan perdata terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar milik mantan Presiden Soeharto, Sulthoni SH, mengatakan mediasi perkara tersebut bisa diperpanjang jika tidak ada titik temu. "Bisa diperpanjang satu atau dua minggu, itu kan tidak masalah," kata Sulthoni ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis. Berdasar Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2003, proses mediasi berlangsung paling lama satu bulan. Sulthoni menambahkan, mediasi yang ditangani hakim mediator dari pengadilan selambat-lambatnya harus selesai dalam waktu 22 hari kerja sejak penentuan hakim mediator. Sedangkan untuk mediator dari luar, mediasi harus sudah selesai dalam 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal penetapan mediator. Namun demikian, kata Sulthoni, ketentuan itu bukan harga mati karena jangka waktu mediasi tetap bisa diperpanjang. "Daripada berperkara," kata Sulthoni singkat. Hakim mediator perkara gugatan perdata terhadap yayasan Beasiswa Supersemar ditetapkan pada 9 Agustus 2007. Menurut Sulthoni, mediasi akan dilanjutkan lagi pada 4 September 2007 dan 10 September 2007. Gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar diajukan terkait dugaan penyelewengan dana pada yayasan tersebut yang sekaligus diketuai Soeharto. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007