apabila sudah terdapat keputusan mengikat dari pengadilan, maka Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberhentikan pegawai tersebut dengan tidak hormat.
Jakarta, (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto memastikan oknum pegawai pajak yang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkena pemberhentian sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari KPK sudah jelas menjadi tersangka, jadi kita proses administrasi, terkena pemberhentian sementara sebagai PNS," kata Hadiyanto di Jakarta, Kamis.
Hadiyanto mengatakan proses pemberhentian sementara ini dilakukan agar tersangka bisa fokus dalam menghadapi proses hukum.
Namun, apabila sudah terdapat keputusan mengikat dari pengadilan, maka Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberhentikan pegawai tersebut dengan tidak hormat.
Untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di kemudian hari, tambah Hadiyanto, Kementerian Keuangan memutuskan terus menjalankan program integritas guna mendorong budaya organisasi yang
efisien.
"Kita kecolongan dengan kejadian ini, tapi komitmen pimpinan dan program integritas terus kita jalankan. Kita tidak pernah lengah dalam mengabaikan integritas, termasuk efisiensi dalam penyerapan anggaran," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka suap terkait transaksi untuk mengurangi pembayaran pajak perorangan tahun anggaran 2016 di Ambon.
Tiga tersangka itu adalah pemilik CV AT Anthony Liando (AL), Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).
"Setelah pemeriksaan, melakukan gelar perkara dalam waktu 1 x 24 jam, kemudian menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Ambon terkait dengan wajib pajak orang pribadi pada tahun 2016 di KPP Pratama Ambon," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018