Surabaya (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla memerintahkan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur Malaysia untuk terus menjaga proses hukum dan melakukan tuntutan perdata berupa ganti rugi atas penganiayaan wasit Karateka Indonesia Donald Colopita oleh empat polisi Diraja Malaysia. "Saya sudah minta pihak Kedubes Indonesia di Malaysia selain tuntutan secara hukum juga cari upaya ganti rugi, tuntut secara perdata," katanya di Surabaya, Kamis. Wapres telah meminta Menpora Adhyaksa Dault untuk melakukan penuntutan secara perdata tersebut. Menurut Wapres, karena masalah tersebut terjadi di Kualalumpur, itu harus diselesaikan di sana juga. Mengenai desakan agar Malaysia meminta maaf, Wapres mengatakan hal tersebut sama juga jika terjadi kasus WNA di Indonesia maka tidak berarti Menlu RI harus selalu meminta maaf. "Presiden semalam tetap meminta untuk tetap (meminta maaf), jadi saya akan sampaikan pesan Presiden tersebut," kata Wapres. Wapres menjelaskan keberangkatannya ke Malaysia untuk menghadiri perayaan 50 tahun kemerdekaan Malaysia. Menurut Wapres hal itu sama ketika perayaan 50 tahun RI maka banyak pejabat Malaysia hadir. Menurut Wapres, yang diundang sebenarnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun karena berhalangan maka ia diminta menggantikannya. Sebagai bangsa yang saling berhubungan baik, tambah Wapres, tentu ada saja masalah-masalah. "Masalah itu (penganiayaan) tentu kita sangat tidak senang dan sesalkan. Kita minta ditindaklanjuti dengan hukum," kata Wapres. Malaysia, kata Wapres, sudah berjanji akan menyelesaikannya secara hukum. Lebih lanjut Wapres meminta kepada semua pihak untuk bisa bertindak secara proporsional atas kasus tersebut. "Kita harus bertindak secara proporsional, jangan hanya karena tindakan empat orang polisi, seluruh bangsa menanggungnya," kata Wapres. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007