"Kalau di TNI Angkatan Darat, kami usulkan sampai ke Korem, kalau di TNI Angkatan Laut sampai ke armada"

Jakarta, 4/10 (Antara) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membahas perbedaan sistem laporan keuangan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Tadi kami bicara masalah laporan keuangan Kementerian Pertahanan dan TNI karena ada sistem yang berbeda," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara usai penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018 kepada Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan kementerian dan lembaga itu masih menggunakan sistem lama dalam pelaporan keuangannya.

Moermahadi mengatakan BPK mengusulkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) di kementerian itu hingga sampai ke satuan kerja.

"Kalau di TNI Angkatan Darat, kami usulkan sampai ke Korem, kalau di TNI Angkatan Laut sampai ke armada," katanya.

Ia menyebutkan sistem penganggaran sebenarnya sudah disepakati antara Menteri Keuangan dan Kemenhan. Sistem penganggaran itu akan mulai jalan pada tahun 2019.

Menurut dia, pertemuan Presiden dengan BPK juga membahas laporan keuangan Bakamla dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang masih disclaimer .

"Ya ini ditanya, sama masalahnya, sudah kami sampaikan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah," katanya.

Menurut dia, Presiden mengatakan laporan keuangan di kementerian dan lembaga yang masih disclaimer memang harus dibenahi.

Sementara itu mengenai isi IHPS I 2018 yang diserahkan kepada Presiden, BPK menyebutkan telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp4,13 triliun pada semester I 2018.

Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara/daerah senilai Rp697 miliar, koreksi subsidi sebesar Rp2,28 triliun serta koreksi cost recovery senilai Rp561,6 miliar.

Penyetoran ke kas negara dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasilbpemeriksaan BPK. Sedangkan koreksi subsidi diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik tahun 2017.

Sementara koreksi cost recovery , merupakan koreksi perhitungan bagi hasil dengan kontraktor kontrak kerja sama.

IHPS I 2018 juga memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). BPK secara bertahap telah menerapkan sistem informasi pemantauan TLRHP BPK (SIPTL).

Sistem itu dimanfaatkan oleh entitas untuk menyampaikan dokumen bukti pendukung tindak lanjut pemeriksaan BPK sehingga menghasilkan data TLRHP yang lebih mutakhir, akurat dan informatif.

Pada periode 2005-30 Juni 2018, BPK menyampaikan 510.514 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas senilai Rp279,79 triliun.

Dari jumlah itu, telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp79,98 triliun.

IHPS I 2018 merupakan ringkasan dari 700 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 652 LHP keuangan, 12 LHP kinerja dan 36 LHP dengan tujuan tertentu.

Terkait LHP keuangan, hasil pemeriksaab atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) .

Pada Laporan Keuangan Kementerian Lembaga, jumlah opini WTP mengalami peningkatan dari 84 persen pada 2016 menjadi 91 persen pada 2017.

Baca juga: Presiden: rekomendasi BPK naikkan kualitas laporan keuangan negara

Pewarta: Agus Salim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018