Jakarta (ANTARA News) - Mediasi perkara gugatan terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar milik mantan Presiden Soeharto rencananya akan dilanjutkan pada 4 September 2007. Para pihak dalam perkara tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara dan tim kuasa hukum Soeharto, tidak berkomentar banyak ketika ditemui setelah mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis. "Tanggal empat," kata Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung, Dachmer Munthe, ketika ditanya jadwal mediasi berikunya. Kuasa hukum Soeharto, OC Kaligis juga tidak banyak berkomentar tentang materi mediasi. Dia hanya menjelaskan kelambatan mediasi disebabkan pihaknya belum mengadakan pembahasan secara mendalam dan prinsipal dengan Soeharto. Sementara itu, hakim mediator perkara tersebut, Sulthoni, ketika ditemui secara terpisah mengatakan, sebenarnya Kejaksaan Agung sudah menyerahkan draft perjanjian kepada tergugat sejak seminggu yang lalu. Rencananya, draft itu akan menjadi bahan diskusi antara kuasa hukum tergugat dengan penggugat. Hasil diskusi itu, kata Sulthoni, akan disampaikan dalam mediasi di luar pengadilan pada 4 September 2007 mendatang. Sulthoni berharap, mediasi tersebut sudah mendapat titik temu, sehingga mediasi di pengadilan pada 10 September 2007 tidak akan berlarut-larut. Gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar diajukan terkait dugaan penyelewengan dana pada yayasan tersebut yang sekaligus diketuai Soeharto. Kejaksaan juga menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan senilai 420 juta dolar AS dan Rp185 miliar, ditambah ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Menurut Dachmer Munthe, yayasan tersebut pada awalnya bertujuan menyalurkan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa kurang mampu sejak tahun 1978. Yayasan Supersemar menghimpun dana negara melalui bank-bank pemerintah dan masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15/1976 yang mengatur pengeluaran dana untuk kegiatan sosial khususnya bidang pendidikan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/1978, serta Pasal 3 Anggaran Dasar Yayasan Supersemar, seharusnya uang yang diterima disalurkan untuk beasiswa pelajar dan mahasiswa namun pada praktiknya tidak demikian dan telah terjadi penyelewengan. Dalam pengajuan gugatan itu, Kejakgung akan menghadirkan 15 hingga 20 saksi untuk memperkuat substansi gugatan. Sebelumnya pada 21 Agustus 2000 Kejaksaan Agung berupaya menyeret mantan Presiden Soeharto menjadi pesakitan dalam perkara pidana dugaan korupsi di tujuh yayasan termasuk Yayasan Supersemar, namun upaya itu gagal karena Soeharto sakit dan dinyatakan tidak dapat diadili. Pada 11 Mei 2006, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) HM Soeharto dan mengalihkan upaya pengembalian keuangan negara melalui pengajuan gugatan perdata.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007