Sedangkan untuk DHE yang ditaruh dalam perbankan dalam negeri di atas enam bulan, tidak dikenakan pajak

Jakarta, (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, diskon pajak untuk deposito devisa yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang bisa diperpanjang (rollover), diharapkan dapat menarik minat eksportir menempatkan dananya di deposito tersebut.

Menurut Robert, salah satu keluhan eksportir tidak menempatkan dananya di deposito berjangka waktu setahun karena tidak ingin berspekulask apabila sewaktu-waktu memerlukan dana likuid baik untuk kebutuhan modal ataupun operasional kegiatan ekspornya, sehingga cenderung menempatkan dananya di deposito tenor tiga bulan.

 "Sekarang kita katakan, DHE datang tenor berapa pun itu boleh dapat fasilitas sesuai tarif tadi, kalau diperpanjang atau "rollover", otomatis dapat tetap," ujar Robert saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/10) malam.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 disebutkan, apabila DHE disimpan dalam dolar AS di perbankan dalam negeri selama satu bulan, maka PPh atas bunga deposito tersebut dikenakan sebesar 10 persen.

Apabila disimpan dalam deposito tenor tiga bulan dan enam bulan, pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5 persen dan 2,5 persen. Sedangkan untuk DHE yang ditaruh dalam perbankan dalam negeri di atas enam bulan, tidak dikenakan pajak.

Sementara itu, apabila DHE disimpan dalam bentuk rupiah untuk jangka waktu satu bulan dan tiga bulan, PPh yang dikenakan masing masing 7,5 persen dan 5 persen. Sedangkan, untuk tenor enam bulan atau lebih, pajaknya dibebaskan.

"Kan orang itu belum tahu, siapa tahu dia butuh. Dia gak berani nyimpan dalam tenor setahun atau tenor enam bulan, siapa tahu dia butuh beli inventori. Jadi beraninya tiga bulan. Tapi, dia perpanjang lagi kalau eh ternyata masih ada uang gitu, itu bagus lah kalau perpanjangan. Karena intinya kan hasil ekspor kalau disimpan, belum dipakai, itu dikasih fasilitas," ujar Robert.

Terkait dengan dana deposito DHE sendiri, lanjut Robert, Ditjen Pajak bekerja sama dengan perbankan domestik untuk menelusuri dan membuktikan apakah deposito tersebut berasal dari DHE atau tidak.

"Kita bekerja sama banknya saja. Misalnya ditaruh di Bank Mandiri, nanti Mandiri menguji, kalau dia jual ke China ya datang dari China uangnya, kan dia bisa ngikutin. Kami percaya saja banknya yang menelusuri," kata Robert.
Baca juga: Darmin: pengurangan pajak bunga deposito perkuat rupiah
Baca juga: Pemerintah akan kurangi pajak deposito untuk eksportir
Baca juga: Industri sawit kontribusi Rp177 triliun terhadap devisa



 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018