Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto menyatakan, mempertimbangkan untuk menyerahkan kasus drama "penganiayaan" aktivis Ratna Sarumpaet kepada proses hukum.
"Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan beberapa nama lainnya sudah menyentuh delik penipuan. Kami menyerahkannya pada proses hukum. Biarlah proses hukum yang bicara," kata Hasto Kristiyanto, di Posko Cemara, Jakarta, Rabu.
Menurut Hasto Kristiyanto, TKN Jokowi-Ma'ruf juga menyesalkan pernyataan calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang meyebut kasus dugaan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet terkait dengan politik dan pemerintahan. "PDI Perjuangan merasa dirugikan, karena pemerintahan Presiden Jokowi seolah-olah dikaitkan dengan penganiayaan palsu Ratna Sarumpaet," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.
Apalagi setelah Kepolisian mengumumkan hasil penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan tersebut, menurut Hasto, menyimpulkan, tidak ada indikasi Ratna Sarumpaet mengalami pengeroyokan pada 21 September. Karena pada tanggal itu, Ratna berada di sebuah rumah sakit untuk operasi plastik, di Menteng, Jakarta Pusat. "Kami mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum. Kami akan menelaah dulu persoalannya. Apakah partai atau relawan yang akan menempuh jalur hukum," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Hasto juga mengingatkan Prabowo Subianto untuk melakukan klarifikasi sebelum berbicara ke publik. "Apalagi, pernyataan Pak Prabowo itu terkesan menyerang pemerintahan Jokowi di balik kasus Ratna Sarumpaet. Kami mengimbau Pak Prabowo, sebaiknya meminta maaf," katanya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto, pada konferensi pers, di Jakarta, Selasa (2/10) malam, menyatakan, dugaan pengeroyokan yang dialami Ratna Sarumpaet terkait dengan politik, karena pada saat kejadian tidak ada satu barang milik Ratna pun yang hilang.
Pada kesempatan tersebut, Tim Kampanye Prabowo-Sandi juga menyebut, Ratna Sarumpaet dikroyok beberapa orang tidak dikenal di Bandung, pada 21 September. Menurut Prabowo, kejadian yang dialami Ratna adalah tindakan represif dan melanggar hak asasi manusia (HAM), dan diduga berbau politis.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, pada 21 September Ratna berada di Jakarta. Hal itu terlihat dari call data record dan pembayaran di sebuah rumah sakit khusus bedah plastik di Menteng, Jakarta Pusat. Ratna juga tercatat menjalani rawat inap di klinik tersebut pada 21-24 September.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018