Harus direkonstruksi ulang tata ruangnya dalam perspektif kekinian karena ...

Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengoptimalkan empat pulau reklamasi dinilai akan memberikan kepastian hukum dan mendorong investasi tumbuh lebih besar di Ibukota.

Anies Baswedan telah memberikan izin empat pulau reklamasi yakni Pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), G (PT Muara Wisesa Samudra), dan N (PT Pelindo II), sedangkan izin 13 pulau reklamasi lainnya dicabut.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Partai Amanat Nasional DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto di Jakarta, Rabu, mengatakan kelanjutan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta harus segera dituangkan dalam aturan hukum yang memberikan kepastian.

"Harus direkonstruksi ulang tata ruangnya dalam perspektif kekinian karena prosesnya sudah sangat panjang dari mulai zaman Pak Soeharto dulu berlanjut hingga sekarang. Tentunya perspektif kebutuhan tata ruang untuk masyarakat Jakarta juga sudah berbeda," ungkap Bambang.

Perda tata ruang tersebut menurut Bambang harus mengakomodasi kepentingan tiga pihak yakni Pemprov DKI Jakarta, DPRD yang mewakili warga Jakarta dan juga pemerintah pusat.

Kendati sudah memberikan izin empat pulau reklamasi, pemerintah DKI Jakarta belum memutuskan bentuk pemanfaatan pulau-pulau tersebut karena menunggu terbitnya peraturan daerah tata ruang yang baru.

"Penyusunan Perda harus cepat dan dalam hal ini kami dari DPRD siap untuk membahas itu, tinggal bagaimana dari pihak eksekutif," kata Bambang.

Ia berharap, tata ruang pulau-pulau reklamasi tersebut dibuat sedemikian rupa supaya bisa memenuhi segala aspek kebutuhan masyarakat seperti tata ruang pemukiman yang seimbang, sektor industri, fasilitas publik, lingkungan hidup, keamanaan hingga kepentingan nelayan di sekitar pulau reklamasi.

Dengan demikian, keberadaan pulau reklamasi diharapkan bisa mendorong investasi yang lebih besar dan memberikan tambahan pendapatan bagi pemerintah DKI Jakarta.

Baca juga: Pencabutan reklamasi berbuah bahagia warga pesisir Jakarta

Ketimbang memperpanjang perbedaan pendapat antara beberapa pihak, menurut Bambang, akan lebih baik jika fokus saat ini bergeser ke penataan ulang tata ruang agar tidak berlarut-larut.

Maklum, pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan pengembang, investor dan konsumen yang sudah membeli properti di pulau reklamasi.

"Kerugian materil karena keterlambatan dari pengembang, yang sifatnya bisa diganti secara hukum bisa dilakukan, misalnya pajak yang sudah dibayar bisa dikembalikan," kata Bambang.

Revisi perda
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saifullah menegaskan bahwa proyek reklamasi di empat pulau yang sudah terbangun akan dilanjutkan, namun peruntukannya untuk kegiatan komersial kurang dari 50 persen.

"Persentasenya 51 persen untuk pengembang dan 49 persen untuk pemerintah DKI. Namun praktiknya yang 51 persen itu masih dikurangi dengan fasilitas jalan dan penghijauan, yang bisa dijual kurang dari 50 persen lahan yang direklamasi," ujar Saifullah.

Peruntukan pulau reklamasi secara detil akan diatur dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Raperda itu salah satunya akan berisi tentang rencana detail tata ruang (RDTR) di pulau reklamasi yang sudah dibangun.

"Revisi besarnya nanti pada saat perda RZWP3K itu. Di dalamnya juga akan mengakomodir tentang RDTR," kata Saefullah.

Reklamasi di teluk Jakarta merupakan proyek yang sudah diinisiasi Pemerintahan Presiden Soeharto.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 1995, proyek reklamasi masuk dalam rencana strategis nasional sehingga diterbitkan Keppres no 52 tahun 1995.

Di level operasional juga terbit Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 1995. Dalam perjalanannya, proyek reklamasi ini sering menuai kontroversi dan memunculkan gugatan.

Sampai akhirnya pada tahun 2011, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Peninjauan Kembali (PK) No 12/PK/TUN/2011 terkait reklamasi Jakarta.

Dalam putusannya MA memutuskan bahwa reklamasi sah, legal dan layak untuk dilanjutkan karena tidak menabrak kaidah lingkungan.

Baca juga: Pulau reklamasi sebaiknya untuk ruang publik
Baca juga: Pengamat: sejak awal reklamasi sudah salah

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018