Den Haag (Antara News) - Mahkamah Dunia pada Rabu memerintahkan Amerika Serikat memastikan bahwa hukuman terhadap Iran tidak memengaruhi bantuan kemanusiaan atau keselamatan penerbangan sipil.
Hakim Mahkamah Antarbangsa (ICJ) itu memberikan kemenangan kepada Iran, yang berpendapat bahwa hukuman sejak Mei oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump melanggar ketentuan Perjanjian Hubungan Baik di antara kedua negara tersebut pada 1955, menurut laporan Reuters.
Putusan itu cenderung berdampak terbatas pada pelaksanaan hukuman tersebut, yang Washington kenakan kembali dan perketat sesudah menarik diri dari kesepakatan nuklir pada 2015. Kesepakatan ditandatangani Iran dan sejumlah kekuatan dunia.
ICJ adalah mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelesaikan perselisihan antar-negara. Keputusannya mengikat, tapi tidak ada kekuatan untuk menegakkannya. Baik Amerika Serikat maupun Iran pada masa lalu secara efektif mengabaikan keputusan mahkamah dalam perkara yang mereka bawa untuk melawan satu sama lain.
Pengadilan menemukan bahwa jaminan tawaran Washington pada Agustus, bahwa negara itu akan melakukan yang terbaik untuk memastikan hukuman tidak memengaruhi keadaan kemanusiaan, "tidak cukup menangani sepenuhnya masalah kemanusiaan dan keselamatan" seperti yang diangkat Iran.
"Pengadilan itu menganggap Amerika Serikat harus, sejalan dengan kewajibannya di bawah perjanjian 1955, menghapus halangan apa pun yang timbul akibat tindakan-tindakan yang diumumkan pada 8 Mei 2018," kata Hakim Ketua Abdulqawi Yusuf, yang membacakan ringkasan putusan majelis beranggotakan 15 hakim.
Hukuman tersebut jangan sampai menganggu pengiriman ke wilayah Iran barang-barang kebutuhan kemanusiaan, seperti, obat, peralatan kesehatan dan bahan makanan dan dagangan pertanian serta barang dan jasa, yang dibutuhkan untuk keselamatan penerbangan sipil, katanya.
Washington pada bulan lalu berpendapat bahwa permintaan Iran adalah upaya menyalahgunakan pengadilan itu. AS juga berpendapat bahwa perjanjian 1955 secara khusus mengesampingkan penggunaan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.
Perjanjian itu ditandatangani jauh sebelum Revolusi Islam muncul pada 1979, yang mengubah kedua negara tersebut menjadi musuh bebuyutan.
Penasihat Hukum Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Jennifer Newstead menyatakan perselisihan nyata Iran adalah keputusasaan Iran atas rencana Amerika Serikat keluar dari perjanjian nuklir pada 2015. Berdasarkan kesepakatan itu, Iran setuju mengekang kegiatan nuklirnya dengan imbalan pencabutan hukuman antarbangsa.
Baca juga: Teheran inginkan Eropa ambil tindakan mengenai perjanjian nuklir
Langkah sepihak Amerika Serikat tersebut ditentang negara-negara lain, yang menjadi pihak dalam perjanjian itu, termasuk sekutu dekat Washington di Eropa, Inggris, Prancis dan Jerman, serta Rusia dan China.
Meskipun dunia mengecam, Washington memaksakan langkah itu. Rangkaian hukuman baru akan diberlakukan pada 4 November untuk secara tajam membatasi ekspor minyak Iran.
Penerjemah: Boyke Soekapdjo
Pewarta: Antara
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2018