Surabaya (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah harus menjamin keaslian dokumen, termasuk soal blangko akta ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). "Karena itu kenapa pemerintah atau BPN menganggap perlu (soal blangko ini) ada suatu yang dapat dijamin keasliannya dari sisi dokumennya, dalam hal ini sama seperti materai atau perangko," kata Wapres Jusuf Kalla saat membuka Kongres IV Ikatan PPAT di Surabaya, Jatim, kamis. Sebelumnya IPPAT meminta pemerintah memberikan dukungan penuh atas tugas-tugas notaris berupa ketersediaan blangko yang cukup dan mengijinkan PPAT memiliki kewenangan untuk membuat akta sendiri. Menurut Wapres, jika semua orang bisa membuat blangko atau ada bermacam-macam kertas tentu akan mengurangi tatacara serta tingkat keaslian dokumen dalam masyarakat. "Soal blangko ini penting baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Sudah asli pun kadang-kadang orang palsukan. Apalagi kalau tidak asli," kata Wapres. Karena itulah, tambah Wapres, pemerintah tetap berpegang bahwa soal blangko harus bisa dijamin keasliannya seperti materai atau perangko. Menurut Wapres, selama ini BPN dan pemerintah tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat. "Saya minta BPN segera memperbanyak pencetakan blangko tersebut," kata Wapres. Namun untuk itu, katanya, harus dilakukan tender dan dicetak dengan betul dengan jumlah yang banyak. "Jangan sampai hanya kekurangan beberapa lembar kertas hingga kepastian hukum dalam masyarakat tak tercapai," kata Wapres. Juga harus dipatuhi aturan yang ada, seperti pemberian akta harus sesuai dengan RUTR, plannologi dan sebagainya, katanya. "Janganlah kalau lahan untuk lapangan dibuatkan aktanya. Janganlah kalau hutan dibuatkan aktanya. Nanti akan jadi masalah semua," kata Wapres. Menurut Wapres, tugas notaris adalah menjadi penjaga gawang dalam pembuatan akta tanah. "Tugas anda adalah menyelamatkan bangsa ini bagi tegaknya kepastian hukum dan memastikan lahan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya," kata Wapres. Kepala BPN, Joyo Winoto, mengatakan PPAT adalah pejabat umum yang membantu BPN dalam pembuatan Akta Tanah. Dalam kesempatan itu, Joyo Winoto memberikan beberapa catatan antara lain terkait pemilihan pengurus bisa berjalan lancar, meningkatkan profesinya dan sebagainya Menurut Joyo Winoto, saat ini di Indonesia tercatat 7.444 kasus sengketa tanah. Namun dari jumlah tersebut hanya 2.810 kasus sengketa tanah yang layak diselesaikan secara nasional. "Karena itu sekarang BPN dan Polri telah membentuk tim ad hoc untuk menangani kasus-kasus sengketa tanah yang berdimensi pengadilan," kata Joyo Winoto. IPPAT berdiri pada 24 September 1987. IPPAT saat ini merupakan satu-satunya wadah untuk para pembuat akta tanah di Indonesia. Kongres ke IV di Surabaya ini diikuti oleh 1.600 peserta dari seluruh Indonesia. Kongges IPPAT dilakukan setiap empat tahun sekali. Beberapa agenda penting Kongres IV IPPAT kali ini antara lain pemilihan ketua pengurus pusat, Majelis Kehormatan serta pemecatan anggota atau peninjauan putusan Majelis Kehormatan Pusat maupun putusan Majelis Kehormatan Daerah. (*)
Copyright © ANTARA 2007