Putrajaya (ANTARA News) - Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) atau Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan istri bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Datin Seri Rosmah Mansor, Rabu sore.

Siaran pers yang dikirim SPRM ke media menyatakan penahanan itu berhubungan dengan penyelidikan pencucian uang setelah SPRM mendapat izin mendakwa dari Kepala Kejaksaan Agung.

Penahanan dilakukan pada pukul 15.20 waktu setempat di Kantor Pusat SPRM, Putrajaya.

Baca juga: Istri Najib Razak 13 jam di KPK
Baca juga: Najib Razak dan istri kembali diperiksa

Rosmah akan menghadapi beberapa dakwaan di bawah Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang atau Pengubahan Wang Haram, Pencegahan Pembiayaan Terorisme dan Hasil Daripada Aktifitas Haram (AMLATFPUAA) 2001.

Rosmah akan dibawa ke Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur pada 4 Oktober 2018, jam 08.00 pagi untuk pendakwaan tersebut.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2018